Perlu Pemetaan Jumlah PPNS Satpol PP Untuk Mendukung Penegakan Perda Di Daerah


Indra Gunawan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri mengatakan perlu dilakukannya pemetaan jumlah PPNS atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hal ini disampaikan saat membuka Rapat Evaluasi Pemenuhan Kebutuhan Jumlah Minimal PPNS Di Satpol PP, Kamis, 29/09/2022.

"Dalam rangka mendukung penegakan Perda di Daerah, seluruh Satpol PP agar melakukan pemetaan kebutuhan jumlah minimal PPNS di masing-masing unit kerjanya," ujar Indra.


Tentunya pemetaan kebutuhan ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau keputusan menteri sebagai dasar hukumnya. Namun, di satu sisi masih ada keterbatasan penyelenggaraan pendidikan pembentukan PPNS yang diselenggarakan lembaga pendidikan Polri padahal peminat dari daerah-daerah cukup besar. 

Rapat evaluasi ini juga menghadirkan narasumber seperti Arifin Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Oloan CH Marpaung dari Direktorat Pidana Kemenkumham, dan Halilul Khairi Dekan IPDN. Dihadiri oleh para Sekretaris Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih di salah satu hotel di Jakarta.

Massaputro Delly TP Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten menyampaikan beberapa poin penting dari rapat evaluasi ini, diantaranya adalah pertama, perlu dilakukannya pemetaan kebutuhan PPNS di setiap Satpol PP Provinsi, Kabupaten, dan Kota sambil menunggu Kepmendagri tentang Perhitungan Kebutuhan PPNS Satpol PP.


"Kedua, pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik saat ini masih dalam pembahasan di Kemenkumham, diharapkan Desember 2022 telah ditetapkan berikut perhitungan beban kerja dan angka kreditnya. Ketiga, pada 2023 direncanakan 10 angkatan untuk pembentukan PPNS Satpol PP, untuk itu agar Pemerintah Daerah mengusulkan Calon PPNS, batas waktu pengusulan hingga akhir November 2022, surat usulan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah," ujar Delly.

Poin keempat yaitu seluruh Satpol PP Provinsi/Kabupaten/Kota agar melaporkan jumlah eksisting PPNS di daerah masing-masing untuk tahun 2022 sebagai basis data jumlah eksisting dan kebutuhan PPNS Satpol PP di seluruh Indonesia, tambah Delly.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close