Satpol PP Banten Belajar Ke Jogja Terkait Inovasi Daerah


Satpol PP Provinsi Banten melakukan studi tiru koordinasi penganggaran dalam rangka optimalisasi dan kolaborasi kegiatan-kegiatan Satpol PP Provinsi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota ke Satpol PP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Studi tiru dilaksanakan dari 23 hingga 25 Juli 2022. 

Studi tiru dilatarbelakangi oleh Kementerian Dalam Negeri menunjuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai laboratorium Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se-Indonesia. Sebab dari 547 Satpol PP di Indonesia, Satpol PP DIY menjadi yang terbaik sehingga mendapatkan Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satuan Polisi Pamong Praja Tahun 2022. 


Penghargaan tersebut berdasarkan penilaian antara lain:
  • Koordinasi Satpol PP DIY dengan Satpol PP Kabupaten/Kota sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil pemerintah pusat untuk melaksanakan penegakan perda dari provinsi sampai ke daerah-daerah.
  • Penganggaran untuk Satpol PP di DIY sangat besar sehingga instansi itu mampu memberikan bantuan kepada masyarakat lewat pemerintah desa dan kecamatan.
  • Pembinaan Satlinmas Istimewa, yakni kolaborasi antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam melaksanakan pembinaan linmas.
  • Peran Satpol PP DIY dalam pemindahan PKL di kawasan Malioboro melalui pendekatan berbasis kearifan lokal sehingga tanpa riak. 
Rombongan Satpol PP Provinsi Banten diterima oleh Noviar Rahmad Kepala Satpol PP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta beserta jajarannya. 

Adapun hasil studi tiru yang diperoleh adalah sebagai berikut: 

1. Koordinasi Satpol PP DIY dengan Satpol PP Kabupaten/Kota dalam rangka penegakan perda dan perkada 
a. Satpol PP DIY melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam mendukung kinerja diantaranya dengan:
1) Ditpolairud Polda DIY (pelatihan dan pembinaan rescue) 
2) Ditpam Obvit Polda DIY (pengamanan dan pengawalan) 
3) Ditreskrimsus (proses penuntutan di atas 6 bulan) 
4) Satpol PP Kabupaten/Kota (pelayanan pengaduan) 
5) Satpol PP Provinsi Jawa Tengah (penanganan perbatasan) 
b. Untuk penegakan non yustisi, penindakan tidak dilakukan di lapangan saat operasi. Penanganan dilakukan secara pemanggilan ke kantor dengan melakukan penahanan tanda pengenal (KTP). Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik di lapangan. Sedangkan untuk penegakan yustisi dilakukan oleh PPNS melalui Sekretariat PPNS. Acara Pemeriksaan Cepat (APC) digunakan untuk penuntutan sampai dengan 3 bulan sedangkan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) di atas 3 bulan hingga 6 bulan. 
Satpol PP DIY dapat melakukan penegakan terhadap izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan kewenangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Perda DIY 2/2017 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. 

2. Satlinmas Istimewa Rescue 
a. Satpol PP DIY membentuk Satlinmas Istimewa Rescue dengan tugas utama melakukan penanganan bencana di wilayah rawan bencana dan pengamanan objek wisata. Terdapat 17 posko Satlinmas Istimewa Rescue yang dilengkapi dengan sarana prasarana penanganan bencana seperti perahu karet, perahu kayu, jetski (3 unit) dan ambulance (17 unit). Untuk ambulance juga digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan sebagai kegiatan sosial kemasyarakatan. Pendanaan berasal dari APBD dan APBN (Dana Keistimewaan) 
b. Rekrutmen anggota Satlinmas Istimewa berasal dari masyarakat sekitar yang memiliki keahlian alami. Diberikan honor bulanan dan pelatihan serta pembinaan secara rutin. Untuk tahun 2022 terdapat pelatihan selam dan pendidikan dasar. 


3. Jaga Warga 
a. Pemprov DIY membentuk Jaga Warga sebagai bentuk pendekatan kearifan lokal (local wisdom) dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat. Satpol PP melakukan pembinaan dan pendampingan dengan sumber dana APBD dan APBN (Dana Keistimewaan). 
b. Jaga Warga bertugas menyelesaikan konflik yang terjadi di masyarakat secara musyawarah mufakat. Jaga warga berada di tingkatan masyarakat terkecil seperti RT, RW, Kampung, Pedukuhan. Setiap kelompok Jaga Warga terdiri dari 25 orang. 

4. Sistem Informasi Praja Wibawa 
a. Sejak 2017 Satpol PP DIY telah menggunakan SIM Praja Wibawa dalam pelaporan kegiatan Satpol PP, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Entri dilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan dalam dashboard menampilkan peta operasi yang dilakukan anggota Satpol PP. 
b. Pelaporan dalam SIM Praja Wibawa disesuaikan tugas bidang-bidang. Termasuk di dalamnya data kepegawaian sehingga diketahui setiap penugasan yang dilakukan terhadap anggota untuk menghindari penugasan ganda. Saat ini sedang dilakukan penjajakan perjanjian kerjama dengan BKD dan Biro Pemerintahan terkait penggunaan data kependudukan (NIK). Hal ini digunakan saat dilakukan operasi penegakan perda/perkada. 
c. Satpol PP DIY belum menggunakan SIM LINMAS dan SIM POL PP karena dipandang masih memiliki kekurangan dan belum aplikatif bagi anggota Satlinmas di Desa/Kelurahan. Keterbatasan sarana komunikasi (HP) dan usia anggota Satlinmas menjadi kendala yang dominan. 

5. Layanan Pengaduan 
a. Satpol PP DIY memiliki layanan pengaduan masyarakat terhadap Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui nomor hotline, whatsapp, media sosial dan website. 
b. Pengaduan yang masuk dapat ditindaklanjuti sendiri atau dibagikan (share) kepada Satpol PP Kabupaten/Kota. Untuk tindak lanjut sendiri dibentuk Tim Reaksi Cepat (TRC). 

6. Penertiban PKL Maliaboro 
a. Prinsipnya adalah komunikasi dan solusi. Satpol PP dan instansi terkait melakukan komunikasi dengan 13 paguyuban PKL yang menaungi 1.800an pedagang. 
b. Solusi relokasi berada di Teras Malioboro (TM) 1 dan 2. Lapak diberikan gratis, termasuk untuk sampah, listrik, kebersihan selama satu tahun. Tahun kedua baru akan dikenakan sewa. Setiap TM terdapat Balai Promosi yang memberikan pelatihan bagi pedagang seperti branding, kemasan, dan dagang online. 

7. Penanganan Pegawai Non ASN 
a. Di DIY disebut dengan Naban (Tenaga Bantuan), rekrutmen dilakukan oleh BKD (terpusat) sehingga OPD tidak boleh mengangkat sendiri-sendiri Naban (Non ASN). 
b. Berkaitan dengan SE Menpan RB tentang Non ASN, Gubernur DIY dengan tegas menolak selama Pemerintah Pusat belum dapat memenuhi keterisian pegawai (ASN) maka Naban masih dibutuhkan. Pemprov DIY untuk 2022 saja masih melakukan rekrutmen Naban oleh BKD melalui sistem CAT dan wawancara. 
c. Berdasarkan PKS dengan Ditpam Obvit Polda DIY, pengamanan aset daerah dan pengawalan pimpinan dilakukan oleh Ditpam Obvit dan Perusahaan Pengamanan (outsourching). Namun untuk menjaga marwah pemerintah daerah maka anggota perusahaan outsourching tetap menggunakan pakaian dinas Satpol PP. 


Massaputro Delly TP Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten mengatakan bahwa Satpol PP DIY selain mendapatkan alokasi anggaran dari APBD, juga mendapatkan alokasi APBN melalui Dana Keistimewaan Bidang Kebudayaan. 


"Satpol PP DIY telah melakukan banyak inovasi dalam penyelenggaraan tugas dan wewenangnya melalui pola kerjasama dan kearifan lokal (local wisdom). Secara prinsip inovasi yang dilakukan oleh Satpol PP DIY dapat diterapkan oleh Satpol PP Provinsi Banten dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada, termasuk penggunaan alokasi anggaran yang tersedia secara selektif dan efektif," tutup Delly.

Studi tiru dilaksanakan oleh Massaputro Delly TP. Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten, Paundra Bayyu Ajie Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Nunung Sugiharti Kepala Subag Umum dan Kepegawaian, Apud Budiman Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat, dan Dini Apdiani Pelaksana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close