Bantuan Masjid Terdampak Banjir dan Asesmen (Pendataan) terhadap Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Dampak Banjir di Bayah dan Cilograng Lebak Banten


Banjir yang melanda di wilayah Kecamatan Bayah dan Cilograng Kabupaten Lebak Banten menyisakan berbagai kerusakan rumah dan infratruktur umum lainnya. Atas dasar tersebut, Unit Pengelola Zakat (UPZ) Pemerintah Provinsi Banten melakukan pemberian bantuan rehabilitasi bagi sarana ibadah berupa Masjid terdampak serta melakukan asesmen rumah tidak layak huni akibat terjangan banjir di wilayah Kecamatan Bayah dan Cilograng, 12 hingga 13 Oktober 2022.


UPZ Pemprov Banten merupakan bagian dari BAZNAS Provinsi Banten turut menyalurkan bantuan sesuai dengan fungsi dan perannya. Dana berasal dari zakat, infaq dan sadaqoh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. 

Massaputro Delly TP Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten sekaligus bagian dari UPZ Pemprov Banten mengatakan bahwa bantuan sarana ibadah bagi Masjid atau Mushola serta asesmen rumah tidak layak huni akibat banjir dilakukan dengan cermat serta terintegrasi dengan pemberian bantuan Pemerintah Provinsi Banten agar tidak tumpang tindih.


Pemberian bantuan melewati verifikasi dan asesmen yang ketat melibatkan perangkat desa dan kecamatan agar tepat sasaran dan akuntabel. Bantuan bersifat simultan, artinya tetap melibatkan peran serta masyarakat untuk melakukan rehabilitasi Masjid atau Mushola  maupun rumah warga yang terdampak banjir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close