Indeks Penyelenggaraan Trantibum Satpol PP Masih Diperlukan Perbaikan Secara Menyeluruh


Bertempat di salah satu hotel di bilangan Kemayoran, Direktorat Polisi Pamong Praja Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Pemutakhiran Data Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum (20/02/2023).

Rapat dipimpin oleh Edi Samsudin Nasution Plh Direktur Polisi Pamong Praja Kementerian Dalam Negeri serta pemaparan berbagai narasumber dalam rangka penguatan pengukuran indeks penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.  


Berdasarkan penilaian indeks terhadap penyelenggaraan trantibum oleh Satpol PP tahun 2022, dengan responden sebanyak 96 daerah provinsi dan kabupaten/kota, menunjukan hasil indeks penyelenggaraan trantibum dengan kategori baik. Hasil indeks tersebut menunjukan bahwa kinerja Satpol PP di daerah provinsi maupun daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan ketentrarnan dan ketertiban umum sudah baik namun belum sangat baik. 

Oleh hal tersebut, pelaksanaan rapat pemutakhiran data indeks penyelenggaraan trantibumlinmas sub urusan trantibum bertujuan untuk rnelaksanakan kajian dalam memperoleh data yang sesuai dalam rangka penilaian indeks penyelenggaraan trantibumlinmas tahun 2023 secara komprehensif dengan mengakomodir keberagaman daerah di seluruh lndonsia.

Berbagai pembahasan sebagai masukan dan saran dalam rangka kesempumaan indeks penyelenggaraan trantibumlinrnas menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:
  1. lndeks trantibum merupakan sebuah alat ukur yang ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi dan indikator untuk menilai kualitas kinerja tata kelola penyelenggaraan trantibum yang efektif, eftsien dan akuntabel dalam periode tertentu. lndeks dibutuhkan sebagai ukuran dari kinerja suatu organisasi atau lembaga pernerintahan;
  2. lndeks penyelenggaraan Trantibum dibutuhkan dalam rangka rnengetahui tingkat penyelenggaraan trantibum secara berjenjang dari pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan trantibum di provinsi, dan provinsi terhadap penyelenggaraan trantibum di kabupaten/kota; 
  3. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Pol PP dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah melakukan penyusunan dan pemutakhiran data dan penilaian indeks penyelenggaraan trantibumlinmas di tahun 2022 dan akan dilakukan pemutakhiran kembali di Tahun Anggaran 2023;
  4. Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota yang belum menyusun indeks trantibum dan indeks kepuasan masyarakat akan segera rnenyesuaikan dengan menyusun dan melaksanakan penilaian indeks di daerah masing-masing;
  5. Gambaran Satpol PP Kota Depok telah menyusun indeks penyelenggaraan trantibumlinmas dan indeks kepuasan masyarakat dengan indikator-indikator aman, nyaman dan tertib. lndikator yang digunakan Satpol PP Kota Depok dalam indeks Trantibumlinmas berorientasi pada outcorne yang seiring berjalannya waktu akan disesuaikan dengan indeks trantibum dari pemerintah pusat yang berorientasi impact. 

Kesimpulannya bahwa Satpol PP Provinsi dan Kabupatan/Kota perlu menyusun beberapa pemetaan berkaitan dengan penyusunan Indeks Trantibum atau akan dikenal dengan IPKKU (Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum), diantaranya Pemetaan Rawan Pelanggaran Perda/Perkada, Pemetaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Pemetaan Potensi Konflik, dan lain sebagainya.

Hadir dalam kesempatan ini Massaputro Delly TP Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten. Peserta lainnya berasal dari Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota terpiih seluruh Indonesia.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close