Peran Satpol PP Sangat Strategis Sehingga Perlu Pengelolaan Manajemen SDM Pol PP Lebih Baik



"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja disebutkan bahwa Satpol PP bertugas membantu kepala daerah dalam penegakan peraturan daerah (Perda) dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pelindungan masyarakat. Satpol PP mempunyai peran yang sangat strategis, karena Satpol PP menjadi bagian signifikan penentu keberhasilan Kepala Daerah dalam menjalankan program-program pemerintahan," ujar Edi Samsudin Nasution Plh Direktur Polisi Pamong Praja Kementerian Dalam Negeri (10/02/2023).

Edi menambahkan bahwa Penegakan Perda merupakan wujud awal terciptanya suatu kondisi daerah yang tentram, tertib, dan teratur sehingga penyelenggaran roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. 


"Sehubungan dengan hal tersebut Peningkatan Pengelolaan Manajemen SDM Pol PP sangat diperlukan, agar dapat memberikan kontribusi terhadap terbentuknya good governance dan berjalannya program-program pembangunan sesuai visi misi pemerintahan di daerah," tambah Edi dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Fasilitasi Daerah Dalam Peningkatan Pengelolaan Manajemen SDM Polisi Pamong Praja.

"Pemerintah saat ini sedang fokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dalam menghadapi era Volatility, Uncertainty, Complexity, dan Ambiguity (VUCA). SDM unggul adalah SDM yang profesional, produktif, inovatif, mampu bersaing, dan berkepribadian Indonesia," tutup Edi.

Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri berlamngsung pada tanggal 9 hingga 11 Februari 2023, bertempat di Best Western Kemayoran Hotel, Jl. Benyamin Sueb No.5 Jakarta Pusat.


Rapat dihadiri oleh Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih dari seluruh Indonesia. Hadir dalam kesempatan ini Massaputro Delly TP Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten.

Narasumber lainnya terdiri dari Mifta Hadi (Dosen PTIK) dengan materi "Manajemen Pengelolaan SDM Satpol PP, dan Diah Irma Fithria (Kemenpan RB) dengan materi "Tata Kelola Jabatan FUngsional Berbasis Pengelolaan Kinerja Dalam Permenpan RB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional".



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close