Pemetaan Trantibum 2023 Satpol PP Banten Berkoordinasi Dengan Satker I BPJN Banten


Bertempat di Ruang Rapat Satuan Kerja Wilayah I Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Banten Kementerian PUPR di Kota Tangerang, Massaputro Delly TP Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten menyampaikan perlunya berkoordinasi dalam rangka penyusunan Pemetaan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2023 (30/03/2023).


"Tujuan dari Pemetaan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat salah satunya yaitu diperolehnya data dan informasi sebagai dasar pengembangan informasi untuk pengambilan keputusan dan langkah-langkah tindak lanjut secara taktis dan berkelanjutan dan tersusunnya perencanaan program dan kegiatan berdasarkan prioritas jenis masalah dan tingkat kerawanan," ujar Delly membuka rapat.

Delly menambahkan bahwa maksud pemetaan juga untuk memahami dan mendapatkan gambaran utuh kondisi sosial masyarakat sebagai bagian dari timbulnya permasalahan dan kerawanan dan mendapatkan gambaran potensi permasalahan dan kerawanan serta kebutuhan atau solusi dari komunitas atau kelompok sosial tersebut.

"Data dan informasi yang kami perlukan dalam pelaksanaan pemetaan tersebut berupa data dan informasi permasalahan pada ruas Jalan Nasional di wilayah Provinsi Banten yang memiliki potensi atau kerawanan ketenteraman dan ketertiban umum," ujar Delly kepada perwakilan Satker I BPJN Banten.


Hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa berkaitan dengan data dan informasi yang diminta diharapkan berkoordinasi dengan BPJN Banten di Serang. Sesuai regulasi yang ada, Satker I tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan data dan informasi yang diminta, untuk itu Satpol PP Provinsi Banten dapat menghubungi bagian terkait di BPJN Banten sebagai atasan Satker I.

Ketentuan sebagai dasar dari penyusunan Pemetaan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yaitu (a) Pasal 1 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyebutkan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antar daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya, dan Pasal 6 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Satpol PP mempunyai fungsi pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi lain.


Selanjutnya Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menyebutkan bahwa kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilaksanakan melalui (a) perencanaan, (b) pencegahan, (c) penegakan perda dan perkada, (d) perlindungan, (e) pembinaan, dan (f) monitoring dan evaluasi, dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menyebutkan bahwa pencegahan sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi (a) sosialisasi, (b) pembinaan, pengawasan dan penyuluhan, (c) seminar/workshop, dan/atau (d) pengamanan patroli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close