Satpol PP Banten Berkoordinasi Dengan BBWS C2 Terkait Permasalahan Trantibum


"Satpol PP Provinsi Banten pada Tahun 2023 melakukan penyusunan Pemetaan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, salah satunya terkait permasalahan pada sungai, irigasi dan situ di wilayah Provinsi Banten yang memiliki potensi atau kerawanan ketenteraman dan ketertiban umum," ujar Massaputro Delly TP saat bertemu dengan perwakilan dari Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS C2) di Jakarta (30/03/2023).

Delly melanjutkan bahwa Pemetaan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tahun  2023 sebagai bentuk pelaksanaan koordinasi, perencanaan dan pencegahan. Selain itu, pemetaan juga berfungsi untuk menampilkan data dan informasi permasalahan dan kerawanan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Provinsi Banten.


"Koordinasi dimaksudkan untuk mengumpulkan Data dan Informasi yang kami perlukan dalam pelaksanaan pemetaan. Diharapkan data dan informasi tersebut dapat diterima dalam waktu dekat sehingga dapat dilakukan inventarisasi masalah," tambah Delly.

Arief dari Bagian Perencanaan BBWS C2 menyambut baik kedatangan Satpol PP Provinsi Banten. Hal ini untuk sinergitas penanganan permasalahan yang ada di sungai, irigasi dan situ yang menjadi kewenangan BBWS C2. Sinergitas perlu dilakukan mengingat BBWS C2 tidak memiliki personil atau perangkat yang mampu menangani atau menyelesaikan permasalahan yang timbul. 

Ketentuan sebagai dasar dari enyusunan Pemetaan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yaitu (a) Pasal 1 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat menyebutkan bahwa Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas dan wewenang mengoordinasikan kegiatan pemerintahan dan pembangunan antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dan antar daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya, dan Pasal 6 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, Satpol PP mempunyai fungsi pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat dengan instansi lain.


Selanjutnya Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menyebutkan bahwa kebijakan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dilaksanakan melalui (a) perencanaan, (b) pencegahan, (c) penegakan perda dan perkada, (d) perlindungan, (e) pembinaan, dan (f) monitoring dan evaluasi, dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat menyebutkan bahwa pencegahan sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b meliputi (a) sosialisasi, (b) pembinaan, pengawasan dan penyuluhan, (c) seminar/workshop, dan/atau (d) pengamanan patroli;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close