Satpol PP Banten Melakukan Pemantauan Terhadap Bangunan Liar Di Sepadan Irigasi Pamarayan Barat Kecamatan Ciruas Serang


Hingga pendataan April 2023 sebanyak 87 bangunan liar di sepanjang sepadan irigasi Pamarayan Barat di wilayah Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang berdasarkan informasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3). 47 Bangunan liar berada di Desa Gosara dan 40 bangunan liar masuk dalam wilayah Desa Ciruas.

Hal ini diketahui oleh Satpol PP Provinsi Banten berdasarkan data yang disampaikan BBWS C3 dalam rangka Pemetaan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2023. Selanjutnya berdasarkan data tersebut, Satpol PP Provinsi Banten melakukan pemantauan langsung untuk melihat kondisi sebenarnya.


"Telah dilakukan sosialisasi oleh pihak BBWS C3 terhadap warga pemilik bangunan liar di kedua desa tersebut pada bulan Februari 2023," ujar Najmudin Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Ciruas kepada Tim Satpol PP Provinsi Banten saat melakukan koordinasi dan pemantauan berkaitan keberadaan bangunan liar tersebut (09/05/2023).

Najmudin menambahkan bahwa keberadaan bangunan liar memberikan efek kumuh, sampah yang dibuang sembarangan, dan menganggu lalu lintas. Hal senada juga disampaikan oleh Kamad Kepala Urusan Umum Desa Ciruas.

"Info dari BBWS C3 selain di Desa Gosara dan Desa Ciruas, bangunan liar juga ada di wilayah Desa Bumijaya dan dua desa lainnya yang belum disampaikan oleh pihak BBWS desa mana saja," tutup Najmudin.


Massaputro Delly TP Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten yang memimpin Tim menyampaikan bahwa upaya Pemetaan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2023, lebih khusus terhadap bangunan liar dimaksudkan untuk melakukan deteksi dini dan memahami dan mendapatkan gambaran utuh kondisi sosial masyarakat sebagai bagian dari timbulnya permasalahan dan kerawanan, serta mendapatkan gambaran potensi permasalahan dan kerawanan serta kebutuhan atau solusi dari komunitas atau kelompok sosial tersebut.

"Selain itu, dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum diperlukan koordinasi yang baik antar semua level pemerintah, mulai dari Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kabupaten/Kota, hingga Pemerintah Provinsi dan BBWS sebagai pemangku kepentingan. Untuk itu diperlukan sinergi semua pihak dalam upaya pemecahan masalah yang ada," ujar Delly.

Salah satu keberadaan bangunan liar di Desa Ciruas Kabupaten Serang

Salah satu keberadaan bangunan liar di Desa Gosara Kecamatan Ciruas

Papan Pengumuman tentang larangan mendirikan bangunan di sepanjang tanggul dan bantaran sungai/irigasi dari BBWS C3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close